Pelayanan Hukum - Permohonan Salinan Putusan, Turunan Putusan, dan Penetapan Perkara yang sudah BHT

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan memuat Nomor Perkara dan Tahun Perkara
  2. Fotokopi KTP Pemohon

  1. Pemohon membuat surat permohonan salinan putusan/penetapan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan dan memuat nomor perkara
  2. Pemohon memberikan permohonan ke meja pelayanan PTSP Hukum atau Pemohon melalui media online dengan meng akses di www.e-sapu.pn-kediri.go.id
  3. Berkas diterima oleh Panitera Muda Hukum untuk diperiksa selanjutnya staf hukum memproses permohonan dari pemohon
  4. staf hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan kepada Panmud Hukum untuk diperiksa dan di paraf
  5. staf hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan kepada Panitera untuk diperiksa dan di tandatangani
  6. Staf Hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan yang sudah ditanda tangani oleh Panitera ke meja pelayanan PTSP Hukum
  7. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memberikan Salinan Putusan/Penetapan kepada Pemohon dan pemohon membayar biaya PNBP

Pemohon Membayar Biaya PNBP

Permohonan Salinan Putusan, Turunan Putusan, dan Penetapan Perkara yang sudah BHT

PENGADUAN LAYANAN

  1.  Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2.  Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3.  Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
  4.  Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
  5.  Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Permohonan Salinan Putusan, Turunan Putusan, dan Penetapan Perkara yang sudah BHT"