Permohonan Konsinyasi

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Surat permohonanKonsinyasi
  2. Melampirkan dokumenawal. 1. Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon. 2. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di KepaniteraanHukum 3. Surat tugas dari instansiterkait. 4. Berita acara hasil Musyawarah Penetapan GantiKerugian 5. FotocopysuratpenolakanTermohonatasbentukdan/ataubesarGan ti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan GantiKerugian. 6. Surat keputusan Gubernur, bupati/wali kota tentang penetapan lokasi pembangunan. 7. Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai gantirugi. 8. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaantanah.
  3. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung olehkasir

  1. Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk ditelaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari.
  3. Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dansalinannya.

180 Menit

Biaya sesuai Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor W14-U4/02/HK.02/01/2022



a. Pemohon/Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomorperkara. b. Pemohon/kuasanya menerima salian bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.


1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Konsinyasi"