Pelayanan Hukum - Penolakan Waris (Khusus Non Muslim)

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua PN
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Akta Kematian
  5. Fotokopi Akta Nikah
  6. Surat pernyataan penolakan waris dari pemohon
  7. Surat Keterangan Ahli Waris
  8. Surat Kuasa (apabila memakai kuasa)
  9. Fotokopi pernyataan ganti nama (bila diperlukan)
  10. Materai 10.000,- (2 buah)

  1. Loading.......

60 Menit

Pemohon Membayar Biaya PNBP

Penolakan Waris (Khusus Non Muslim)

PENGADUAN LAYANAN

  1.  Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2.  Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3.  Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
  4.  Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
  5.  Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Penolakan Waris (Khusus Non Muslim)"