No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022
45 Bulan
Tidak dipungut biaya
a. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memoribanding/Kasasi. b. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera.
1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store