Layanan Perdata Penyampaian Memori / Kontra Memori Banding / Kasasi

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. . Pemohon/Termohon/Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi beserta soft copy sejumlah 4 (empat) bendel ditambah sejumlah parapihak.
  2. . Jika Pemohon memakai Kuasa: Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dariKPN.

  1. Pemohon/Termohon/Kuasanya menyerahkan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi dan soft copy kepada petugasPelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapanberkas.
  3. Petugas menyampaikan salinan tanda terima dan salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima kepada Pemohon/Termohon/Kuasanya.

45 Bulan

Tidak dipungut biaya

a. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Tanda Terima Memori/Kontra Memoribanding/Kasasi. b. Pemohon/Termohon/Kuasanya menerima salinan Memori/Kontra Memori banding/Kasasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera.


1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perdata Penyampaian Memori / Kontra Memori Banding / Kasasi"