Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Pemohon Keberatan/Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan
  2. Pemohon Keberatan/kuasanya menyertakan memorikeberatan
  3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelahdiberitahukan.
  4. Pemohon keberatan melampirkan relas pemberitahuan putusan jikaada
  5. Jika Pemohon menggunakan kuasa: Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagiinstansi).
  6. Membayar panjar biayaperkara.

  1. Pemohon Keberatan/Kuasanya menyatakan keberatan secara lisan serta menyerahkan Memori keberatan/mengisi blangko pernyataan keberatan dan blangko memori kebertan yang telah disiapkan petugasPelayanan.
  2. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon keberatan/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  3. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan keberatan tersebut.
  4. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera MudaPerdata.
  5. Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Keberatan yang nannya ditandatangani olehPanitera.
  6. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan keberatan dan tanda terima memori keberatan yang nannya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan keberatan beserta tanda terima memori keberatan tersebut kepada Pemohon untuk diperiksa dan selanjutnyaditandatangani.

30 Menit

Biaya sesuai Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor W14-U4/02/HK.02/01/2022



a. Pemohon keberatan/Kuasanya menerima salina Akta pernyataan keberatan. b. Pemohon keberatan/Kuasanya menerima tanda salinan terima memori keberatan. c. Pemohon keberatan/Kuasanya menerima salinan memori keberatan yang telah dicap tanda terima dan dibubuhi tanda tanganPanitera. d. Pemohon keberatan/kuasanya menerima salinan bukti setor pembayaran panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkanKasir.


1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keberatan Dalam Gugatan Sederhana"