Pelayanan Hukum - Permohonan Informasi

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Negeri. Surat permohonan wajib menjelaskan tujuan pemohon informasi
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pers (untuk pemohon yang kepentingannya berkaitan dengan publikasi pers)

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir di meja pelayanan PTSP Hukum
  2. Petugas PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas selanjutnya di berikan ke staf hukum untuk diteruskan ke PPID
  3. PPID memeriksa berkas dan mempelajari berkas dari pemohon informasi
  4. Penanggung Jawab Informasi memberitahukan ke staf hukum untuk memproses
  5. Staf hukum memberikan Permohonan informasi ke meja pelayanan PTSP Hukum ke Pemohon
  6. Pemohon membayar biaya perolehan informasi dan memberikan buktinya
  7. Pemohon menerima informasi dan pemohon menandatangani register permohonan informasi

60 Menit

Membayar Biaya Perolehan Informasi dan Memberikan Buktinya

Permohonan Informasi

PENGADUAN LAYANAN

  1.  Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  2.  Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
  3.  Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
  4.  Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
  5.  Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum - Permohonan Informasi"