Pengambilan Uang Ganti Rugi/ Konsinyasi

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan UangKonsinyasi.
  2. Identas diriPemohon.
  3. Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dariBPN.
  4. Surat Pemutusan hubungan yang dikeluarkan olehBPN.
  5. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dariKPN.

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan UangKonsinyasi.
  2. PetugasPelayananmemintapersyaratanpengambilanuangKonsinyasikepadapemohon.
  3. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikanpadaberkasperkarapermohonankonsinyasidengantujuanmemasti kan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima uangkonsinyasi.
  4. PetugasPelayananMenyampaikanpermohonantersebutdisertailampiranpersyara tan kepadaPaniteraMudaPerdatadilanjutkankepadaPaniterauntukdipelajaridanditelit i.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

a. uangkonsinyasi. b. salinan kuitansi tanda terima pencairan uangkonsinyasi. c. salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi.


1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Uang Ganti Rugi/ Konsinyasi"