Pelayanan Perdata Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. . Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan dan mengisi formulir Peninjauan Kembali.
  2. Jika Pemohon menggunakan Kuasa: Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
  3. Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
  4. Jika ditemukan novum harapdilampirkan.
  5. . Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung olehpetugas.

  1. . Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan dan mengisi formulir serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugasPelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkasperkara
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali/Kuasanya untuk dibayarkan keBank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembalitersebut.
  5. Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.

130 Menit

Biaya sesuai Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Nomor W14-U4/02/HK.02/01/2022

Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan PeninjauanuanKembali. b. Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan tanda terima memori PeninjauanKembali. c. Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan memori PeninjauanKembali. d. Pemohon Peninjauan Kembali/kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjarperkaradaribanksertasalinanSKUMyangdikeluarkanKasir

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 

3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perdata Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"