Standar Pelayanan Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Bangka Belitung / Pengadilan Negeri Mentok

a. Tanda Terima Permohonan Pendaftaran b. Tanda terima penyetoran PNBP dari bendahara penerima c. Salinan Akta Notaris tentang pendirian badan hukum yang telah ditandatangani oleh Panitera

Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan / Penetapan Perdata
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Bangka Belitung / Pengadilan Negeri Mentok

a. Penggugat menerima tanda terima pernyataan Keberatan b. Penggugat menerima tanda terima penyerahan Memori Keberatan c. Penggugat menerima Bukti Pembayaran dari Bank

Standar Pelayanan Keberatan Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Bangka Belitung / Pengadilan Negeri Mentok

a. Penggugat menerima tanda terima pernyataan Keberatan b. Penggugat menerima tanda terima penyerahan Memori Keberatan c. Penggugat menerima Bukti Pembayaran dari Bank

Standar Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Bangka Belitung / Pengadilan Negeri Mentok

a. Pemohon PK menerima tanda terima pernyataan Peninjauan Kembali b. Pemohon PK menerima tanda terima penyerahan Memori PK/ Kontra Memori PK c. Pemohon PK menerima Bukti Pembayaran dari Bank

Standar Pelayanan Upaya Hukum Kasasi Memenuhi Syarat Formil
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Bangka Belitung / Pengadilan Negeri Mentok

a. Pemohon menerima tanda terima pernyataan Kasasi b. Pemohon menerima tanda terima penyerahan Memori Kasasi / Kontra Memori Kasasi c. Pemohon menerima Bukti Pembayaran dari Bank

Standar Pelayanan Upaya Hukum Banding secara Manual
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Bangka Belitung / Pengadilan Negeri Mentok

a. Pembanding menerima tanda terima pernyataan Banding b. Pembanding menerima tanda terima penyerahan Memori Banding / Kontra Memori Banding c. Pembanding menerima Bukti Pembayaran dari Bank

Standar Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan secara Manual
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Bangka Belitung / Pengadilan Negeri Mentok

a. Penggugat menerima bukti pembayaran b. Penggugat Menerima 1 eksemplar FC gugatan yang telah diberi stempel pendaftaran serta Nomor Perkara