Standar Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar perkara Perdata

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Surat Pemberitahuan pengembalian sisa panjar perkara b. Surat Kuasa Penggugat jika diwakilkan

  1. 1. Kasir Perdata meneliti dan menghitung jurnal keuangan perkara setelah perkara diputus dan telah dilakukan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir 2. Kasir perdata melaporkan pada Panitera sisa panjar perkara ybs sesuai yang tercantum dalam jurnal keuangan perkara 3. Pengembalian Sisa Panjar dilakukan Kasir pada saat hari yang sama apabila para pihak hadir pada saat persidangan atau persidangan dilakukan secara elitigasi akan dikembalikan melalui rekening yang didaftarkan melalui akun e-Court pihak 4. Panmud membuat surat pemberitahuan kepada Penggugat (maksimal 5 hari setelah minutasi) agar mengambil sisa panjar perkara di Loket PTSP / ke Rekening yang telah didaftarkan di akun e-Court pihak, apabila Sisa Panjar perkara tidak diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan maka sisa panjar tsb akan disetorkan kepada Negara 5. Panitera menandatangani surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar 6. Kepaniteraan Perdata mengirim surat pemberitahuan yang telah ditandatangani panitera (File PDF) kepada Penggugat melalui email yang tercantum dalam E-court 7. Kasir menyerahkan sisa panjar sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan kepada Penggugat / kuasanya di PTSP atau ke rekening yang telah didaftarkan di akun e-Court pihak 8. Kasir mencatat pengembalian sisa panjar perkara di jurnal keuangan kemudian mengarsipkan dokumen pengembalian sisa panjar

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kuitansi pengembalian sisa panjar perkara/ bukti transaksi melalui CMS BRI Pengadilan Negeri Mentok

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar perkara Perdata"