Standar Pelayanan Permohonan Informasi

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Surat Permohonan Informasi b. Fotokopi KTP

  1. 1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Informasi secara tertulis 2. Panmud Hukum membawa berkas Permohonan informasi kepada KPN untuk didisposisi 3. Panitera meneruskan disposisi KPN kepada Panmud Hukum untuk diproses 4. Memeriksa dan menganalisa Surat Permohonan 5. Staf Kepaniteraan Hukum Mencatat Dalam Buku Register 6. Staf Kepaniteraan Hukum menyiapkan informasi yang diminta 7. Menyerahkan Informasi yang diminta melalui PTSP

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemohon Menerima Informasi yang diminta

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Informasi"