Standar Pelayanan Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking)

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Surat Permohonan b. KTP masing-masing ahli waris c. Kartu Keluarga d. Fotokopi Buku Tabungan/ Deposito/ Asuransi yang akan dicairkan e. Surat Keterangan Waris f. Surat Keterangan Kematian g. Akta Kelahiran masing-masing ahli waris h. Akta Nikah Almarhum

  1. 1. Petugas PTSP menerima Surat Permohonan Akta Di bawah Tangan/ Waarmerking dari Pemohon 2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan surat permohonan Akta di bawah tangan/Waarmerking dan kelengkapannya 3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat catatan Waarmerking pada pernyataan Ahli Waris 4. Panmud hukum menghadapkan Pemohon Waarmerking kepada KPN 5. Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris 6. KPN/WKPN menandatangani catatan waarmerking surat pernyataan ahli waris 7. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat ke dalam buku register Akta di bawah tangan/ waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta di bawah tangan 8. Petugas PTSP menyerahkan surat pernyataan kepada Pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima

3 Jam

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

a. Tanda Terima Penyetoran PNBP b. Pernyataan Ahli waris yang sudah diwaarmerking

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking)"