Standar Pelayanan Keberatan Gugatan Sederhana

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Surat Kuasa Keberatan Gugatan Sederhana b. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PN (opsional) c. Memori Keberatan Gugatan Sederhana d. Panjar Biaya Perkara

  1. 1. Petugas PTSP memeriksa Surat Kuasa Keberatan Gugatan Sederhana dan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PN (opsional) 2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pernyataan Keberatan untuk ditandatangani oleh Principal / Kuasa Pemohon Keberatan 3. Petugas PTSP menerima tanda terima Pembayaran Panjar Biaya Perkara Keberatan dari Principal / Kuasa Pemohon Keberatan 4. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan Pemohon Keberatan kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Principal / Kuasa Pemohon Keberatan 5. Petugas PTSP menginput tanggal pernyataan Keberatan ke dalam SIPP

1 Hari

SK KPN MENTOK No. W7-U5/031/OT.01.3/1/2023 Tentang Penetapan Radius dan Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata pada PN MENTOK

a. Penggugat menerima tanda terima pernyataan Keberatan b. Penggugat menerima tanda terima penyerahan Memori Keberatan c. Penggugat menerima Bukti Pembayaran dari Bank

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keberatan Gugatan Sederhana"