No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024
30 hari setelah kontra PK diterima Pengadilan Negeri
Mentok wajib dikirim ke Mahkamah Agung
SK KPN MENTOK No. W7-U5/031/OT.01.3/1/2023
Tentang Penetapan Radius dan Panjar Biaya Proses
Penyelesaian Perkara Perdata pada PN MENTOK
a. Pemohon PK menerima tanda terima pernyataan Peninjauan Kembali b. Pemohon PK menerima tanda terima penyerahan Memori PK/ Kontra Memori PK c. Pemohon PK menerima Bukti Pembayaran dari Bank
1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351
6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254
7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663
8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store