Standar Pelayanan Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Surat Permohonan b. Akta Pendirian Badan Hukum c. NPWP d. Domisili Badan Hukum e. KTP Pengurus

  1. 1. Petugas PTSP menerima berkas permohonan pendaftaran 2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan berkas pendaftaran 3. Petugas PTSP memberikan tanda terima pendaftaran permohonan 4. Petugas PTSP membubuhkan cap pendaftaran pada akta notaris tentang pendirian badan hukum dan meregister pendaftaran akta notaris tentang pendirian badan hukum 5. Panmud Hukum membubuhi paraf terhadap akta notaris tentang pendirian badan hukum 6. Panitera menandatangani pendaftaran akta notaris tentang pendirian badan hukum 7. Petugas PTSP memungut dan menyetor PNBP kepada bendahara penerima 8. Petugas PTSP menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon 9. Petugas PTSP mengarsipkan berkas permohonan pendaftaran akta pendirian badan hukum

1 (satu) jam, 20 menit

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

a. Tanda Terima Permohonan Pendaftaran b. Tanda terima penyetoran PNBP dari bendahara penerima c. Salinan Akta Notaris tentang pendirian badan hukum yang telah ditandatangani oleh Panitera

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum"