Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Permohonan tidak tersangkut perkara b. SKCK c. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana d. KTP e. Pas Photo ukuran 4x6 2 lembar f. Surat Keterangan dari desa atau kelurahan

  1. 1. Petugas PTSP menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara 2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara 3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara 4. Panmud Hukum memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf 5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara 6. KPN/WKPN menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara 7. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara ke dalam buku register 8. Petugas PTSP memungut dan menyetor PNBP kepada bendahara penerima 9. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon 10.Panmud Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara

2 Jam

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

a. Tanda terima penyetoran PNBP b. Surat Keterangan tidak tersangkut perkara

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara"