. Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan Yang Sudah Inkrah

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Permohonan Salinan Putusan b. Fotokopi KTP c. Surat Kuasa (jika diwakilkan)

  1. 1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Salinan Putusan 2. Memeriksa Surat Permohonan 3. Staf Kepaniteraan Hukum Mencatat Dalam Buku Register 4. Staf Kepaniteraan Hukum Mencari Berkas yang dimohonkan 5. Apabila berkas ditemukan, Staf Kepaniteraan Hukum menyiapkan Salinan 6. Pemohon Salinan Putusan membayar PNPB

2 Jam

1. Rp10.000,00 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

2. Rp500,00 Biaya Fotokopi Per Lembar

3. Rp10.000,00 Biaya Materai

Pemohon menerima salinan putusan

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan Yang Sudah Inkrah"