Standar Pelayanan Surat Masuk (E-Surat)

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Surat Masuk b. Kelengkapan Surat/Berkas Lampiran sesuai perihal surat (jika ada)

  1. 1. Surat/ Berkas diterima oleh Petugas PTSP Subbag Umum dan Keuangan 2. Petugas PTSP memberikan nomor register surat masuk kemudian dilakukan proses scan pada surat permohonan/surat pengantar dan dilakukan penginputan ke dalam aplikasi PTSP 3. Petugas PTSP menandatangani bukti tanda terima dan menyerahkan tanda terima surat masuk kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

tanda terima surat

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Masuk (E-Surat)"