Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. Surat pengaduan tertulis/elektronik

  1. 1. Petugas PTSP menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan 2. Panmud Hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan dan informasi dan meneruskan ke KPN 3. KPN/WKPN Mengklarifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan 4. Panitera menindaklanjuti disposisi KPN 5. Panmud Hukum menginput pengaduan ke dalam SIWAS 6. Panmud Hukum memberikan Nomor PIN kepada Pengadu 7. Pengarsipan oleh Panmud Hukum

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Nomor PIN Pengaduan

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan"