Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Permohonan ijin kuasa insidentil b. Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan/atasan c. KTP Pemberi dan Penerima Kuasa d. Kartu Keluarga Pemohon

  1. 1. Petugas PTSP menerima berkas surat permohonan ijin kuasa insidentil 2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil dan membubuhi paraf 3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep surat ijin kuasa insidentil 4. Panmud Hukum memeriksa konsep surat ijin kuasa insidentil dan pemberi paraf 5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil 6. Menghadapkan para Pemohon Kuasa Insidentil kepada KPN 7. KPN menandatangani surat ijin kuasa insidentil 8. Panmud Hukum mencatat surat ijin kuasa insidentil ke dalam buku register pemberian ijin kuasa insidentil 9. Staf Kepaniteraan Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10.Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon 11.Staf Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat ijin kuasa insidentil dan salinan surat ijin insidentil

3 Jam

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Register Surat Kuasa Khusus Insidentil

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil"