Standar Pelayanan Upaya Hukum Banding secara Elektronik (Ecourt)

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Perkara tingkat pertama diajukan secara elektronik pada E-court b. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik c. Wajib memiliki akun Pengguna Terdaftar bagi Advokat/pengacara sedangkan Pengguna lain wajib memiliki email yang telah terdaftar pada E-court d. Salinan Putusan sudah TTE oleh Panitera e. Softcopy Surat Kuasa Pembanding (PDF)

  1. 1. Mengajukan Banding pada aplikasi e-court 2. Membayar Panjar biaya banding online sesuai yang tercantum pada VA yang dikirim kepada akun pembanding 3. Menerima bukti pembayaran pada akun pembanding 4. Panitera Muda Perdata memverifikasi, meregister perkara pada SIPP, Membuat Akta Banding dan upload pada E-court banding serta verifikasi memori banding bila ada 5. JSP yang ditunjuk melakukan pemberitahuan banding secara elektronik kepada para pihak 6. Panitera verifikasi berkas untuk publikasi berkas elektronik kepada para pihak 7. JSP melakukan pemberitahuan inzage secara elektronik kepada para pihak sehingga para pihak bias melakukan inzage secara elektronik 8. Panitera melakukan verifikasi untuk pengiriman banding elektronik yang dilanjutkan kasir membayar panjar biaya sesuai e-panjar yang tercantum pada E-court kemudian Panitera melakukan pengiriman berkas banding secara elektronik

30 Hari

Biaya Banding online ditentukan oleh Pengadilan Tinggi dan telah ditentukan pada E-court banding elektronik

a. Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon b. Akta Banding online yang dapat di download pada akun Pemohon Banding

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Upaya Hukum Banding secara Elektronik (Ecourt)"