Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Surat kuasa khusus b. Kartu Advokat c. Berita acara sumpah

  1. 1. Petugas PTSP menerima berkas surat kuasa khusus. 2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa khusus dan membubuhi paraf. 3. Panmud Hukum mencatat surat ijin kuasa khusus ke dalam buku register. 4. Staf Kepaniteraan Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 5. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon. 6. Staf Hukum mengarsipkan berkas surat ijin Kuasa Khusus

2 Jam

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Register Surat Kuasa Khusus

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"