Perpanjangan Penahanan
Pendampingan Hukum
Pelayanan pengantaran pasien
Pelayanan Terpadu satu pintu
Laporan Hasil Klarifikasi (L WAS 1)
Pemeriksaan Saksi/Ahli/Tersangka
pengaduan masyarakat
Monitoring dan Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa
Hasil survei pemohon atas pelayanan Hukum yang diberikan
Eksekusi bukti tilang kepada yang berhak (sesuai Putusan Hakim (Ingkract))
Eksekusi pelanggaran tilang dan PNBP pengembalian bukti tilang kepada pelanggar
Pelayanan Prima terhadap Tamu
Pendampingan / Advokasi Hukum
Pemberian layanan konsultasi hukum
Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)