Layanan Pengambilan BB Tilang

  1. Membawa Identitas Asli (SIM/KTP/KK/PASPOR)
  2. Membawa Surat Tilang Asli
  3. Membawa Bukti Pembayaran Tilang Asli

  1. Pastikan semua surat/dokumen persyaratan lengkap
  2. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Sampaikan kepada petugas piket keperluan anda
  3. Mengisi Buku Tamu yang telah disediakan untuk mendapatkan nomor antrian dan petugas akan mengarahkan anda ke Loket Pengambilan Tilang
  4. Tunggu hingga di panggil oleh petugas Tilang
  5. Setelah dipanggil, petugas akan menanyakan surat/dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  6. Tunggu Proses Sekitar 5 Menit selanjutnya anda dapat mengambil Bukti Tilang

5 Menit

Pembayaran tilang dibayarkan sesuai dengan slip tilang (denda dan biaya perkara), sedangkan untuk biaya pelayanan tidak dipungut biaya (gratis).

Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang

Telepon : 0813-9838-8309

Telp: (0443) 213 0644

Email : kejaripohuwato@gmail.com

Website : kejari-pohuwato.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan BB Tilang"