Perpanjangan Penahanan (T-4)

No. SK: KEP-15/P.5/Cr.5/05/2024

  1. Pemohon adalah Penyidik (Penyidik Polri, Penyidik BNN dan PPNS) mengirimkan Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan melalui PTSP;
  2. Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa penahanan habis.

  1. Surat permohonan di ajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo selaku Penuntut Umum;
  2. Kewenangan didelegasikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  3. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo membuat disposisi kepada Asisten Tindak Pidana Umum untuk meneliti permohonan tersebut;
  4. Asisten Tindak Pidana Umum membuat disposisi kepada Kepala Seksi terkait untuk meminta Pendapat dari Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk di dalam P-16;
  5. JPU P-16 membuat Pendapat tentang layak atau tidaknya diberikan perpanjangan penahanan termasuk berapa lama akan diberikan perpanjangan penahanan;
  6. Pendapat JPU P-16 tersebut diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan dari Asisten Tindak Pidana Umum dan dimintakan keputusannya kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  7. Diterbitkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4).

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Penahanan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  1. Nomor Telepon / WA PTSP : 082349995004
  2. Email Pidum Kejaksaan Tinggi Gorontalo : pidumkejatigtlo@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Penahanan (T-4)"