Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa (SILOKDES)

No. SK: KEP-15/P.5/Cr.5/05/2024

  1. Perangkat Desa Se-Provinsi Gorontalo
  2. Memliliki akun SILOKDES

  1. Perangkat Desa yang ditunjuk sebagai operator mengkases silokdes.kejati-gorontalo.id melalui web browser;
  2. Operator melakukan login menggunakan akun yang telah diberikan oleh Admin Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  3. Operator menginput Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja, Anggaran Pembiayaan beserta realisasi dan bukti dukungnya;
  4. Kajati Gorontalo, Gubernur Provinsi Gorontalo, DPRD, APDESI, Inspektorar dan Dinas PMD memonitor progress APBDES yang ada di Provinsi Gorontalo.

SILOKDES menggunakan aplikasi sehingga pelayanannya secara realtime

Tidak dipungut biaya

Monitoring dan Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM;
  2. Website Kejaksaan Tinggi Gorontalo www.kejati-gorontalo.go.id
  3. Media sosial Instagram, Facebook, dan X Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  4. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan SP4N-LAPOR!;
  5. Email: gorontalokejati@gmail.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa (SILOKDES)"