Pelayanan Tilang

  1. Setiap para pelanggar tilang harus memenuhi persyaratan
  2. Pelanggar tilang telah mengetahui jadwal persidangan
  3. Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
  4. Setiap pelanggar tilang harus membawa bukti pelanggaran tilang

  1. Setiap pelanggar tilang dapat melihat langsung besar denda tilang dan biaya perkara serta nomor Briva (nomor pembayaran) di papan pengumuman yang telah ditayangkan/ di umumkan pada Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo, Pengadilan Negeri Tilamuta atau di Kantor Bank BRI cab. Tilamuta
  2. Pelanggar tilang membayar denda dan biaya perkara ke teller/customer service/m-banking/sms banking Bank BRI dan selanjutnya akan mendapatkan bukti pembayaran
  3. Pelanggar tilang yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo agar membawa kelengkapan berupa surat tilang, identitas diri dan bukti pembayaran dari pihak Bank
  4. Petugas tilang akan memproses pengembalian barang bukti tilang dan akan diserahkan kepada Pelanggar

5 Menit

Biaya/tarif sesuai dengan besaran denda dalam putusan Pengadilan

Layanan Pengambilan Tilang

Melalui kotak saran dan media Kejaksaan

Negeri Boalemo berikut:

Web: https://kejari-boalemo.kejaksaan.go.id/

Intagram: kejari_boalemo

Email: kejari.boalemo@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"