Pelayanan Konsultasi Hukum

  1. Masyarakat Umum
  2. KTP / Kartu Identitas Pemohon
  3. Tidak mengenakan topi dan kacamata hitam / penutup wajah

  1. Mengajukan Permohonan ke PTSP Kejaksaan Negeri Pohuwato/ Ruangan Pos Pelayanan Hukum Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato yang berisi permasalahan hukum yang dialami atau yang sedang di hadapi.
  2. Petugas PTSP akan menerima permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas
  3. Petugas PTSP akan mengarahkan Pemohon ke ruangan pelayanan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi seputar permasalahan hukum dengan petugas Pos Pelayanan Hukum.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Hukum

Telepon : 0813-9838-8309

Telp: (0443) 213 0644

Email : kejaripohuwato@gmail.com

Website : kejari-pohuwato.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Hukum"