Pelayanan Penyidik

  1. Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan:SPDP; Laporan Polisi; Surat Perintah Tugas; Surat Perintah Penyidikan; Identitas Tersangka.
  2. Permintaan Perpanjangan Penahanan: Surat Permintaan; Resume.
  3. Pengiriman berkas perkara (Tahap I): Surat Pengantar; Berkas Perkara (2 rangkap); File Resume.

  1. Pengiriman berkas beserta kelangkapannya melalui PTSP Kejaksaan Negeri Pohuwato;
  2. PTSP meneruskan surat untuk didisposisi pimpinan ke Kasi, Kasi ke Kasubsi, Kasubsi ke Staf.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Terciptanya pelayanan penanganan perkara tindak pidana umum yang optimal dan efektif

Telepon : 0813-9838-8309

Telp: (0443) 213 0644

Email : kejaripohuwato@gmail.com

Website : kejari-pohuwato.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyidik"