Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Meregistrasi buku tamu
  2. Mengambil gambar (foto) tamu dalam aplikasi
  3. Meminta Identitas tamu di registrasi dalam aplikasi

  1. Mempersilahkan tamu untuk duduk di ruang yang telah disediakan
  2. Tamu diberi tanda pengenal "TAMU" dan menitipakan Hp dan barang-barang lainnya di loker
  3. Mengambil gambar (foto) tamu dalam aplikasi
  4. Tamu dipersilahkan duduk sebentar di ruang tamu
  5. Menghubungi yang akan ditemui oleh tamu dengan menanyakan apakah tamu bisa bertemu sesuai dengan maksud kedatangan tamu tersebut
  6. Menyampaikan pesan pimpinan atau pegawai kepada tamu dimaksud
  7. Paling lama 10 menit tamu menunggu di ruang tamu harus sudah mendapat kejelasan akan keperluannya
  8. Mempertemukan tamu dengan pimpinan atau pegawai yang dimaksud
  9. Memberitahukan kepada tamu bahwa pimpinan atau pegawai dapat ditemui
  10. Mengantar tamu menuju ruangan pimpinan atau pegawai yang dimaksud
  11. Mempersilahkan tamu untuk masuk ke dalam ruangan pimpinan atau pegawai yang dimaksud atau diruangan tertentu
  12. Meninggalkan tamu dan pimpinan atau pegawai yang dimaksud

Jangka waktu penyelesaian bisanya 5 sampai 10 menit paling lama

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Melalui kotak saran dan media Kejaksaan

Negeri Boalemo berikut:

Web: https://kejari-boalemo.kejaksaan.go.id/

Intagram: kejari_boalemo

Email: kejari.boalemo@kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"