Pendampingan Hukum

No. SK: KEP-15/P.5/Cr.5/05/2024

  1. Pemohon (Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD) mengirimkan surat permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

  1. Permohonan yang masuk ke bidang Perdata dan TUN di disposisi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Kepala Seksi Pertimbangan Hukum sesuai dengan bidang tugas dengan melihat isi permohonan kegiatan yang dimintakan Pendampingan Hukum

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Hukum

Konsultasi dan Pelayanan Hukum dapat melalui :

  1. Telepon (0821-8947-5675);
  2. Email Datun (datun.kejati@gmail.com);
  3. Website; (www.kejati-gorontalo.go.id)
  4. Datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Hukum"