Pelayanan Terpadu Satu Pintu

No. SK: KEP-15/P.5/Cr.5/05/2024

  1. Masyarakat datang ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

  1. Tamu datang ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui pintu I (Pintu masuk), kemudian diarahkan ke PTSP;
  2. Tamu mengisi buku tamu digital dengan menyerahkan KTP/SIM, Pasport, dll kemudian screening wajah;
  3. Tamu diberikan ID Card (Kartu tanda pengenal tamu);
  4. Barang bawaan tamu berupa ponsel, tas dan barang lainnya wajib disimpan di loker;
  5. Tamu yang akan menemui pejabat/pegawai di Kejaksaan Tinggi Gorontalo wajib didampingi dan diantar oleh petugas keamanan dalam;
  6. Tamu yang selesai dari keperluannya diwajibkan mengembalikan ID Card kepada petugas receptionis dan dapat mengambil barang bawaannya yang tersimpan di loker;
  7. Sebelum meninggalkan tempat, tamu diharapkan dapat mengisi kuisioner penilaian terhadap pelayanan yang diberikan. Penilaian ini berfungsi sebagai data indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui Website; (www.kejati-gorontalo.go.id) dan atau datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"