Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-15/P.5/Cr.5/05/2024

  1. Masyarakat umum

  1. Laporan Pengaduan yang masuk ke Bidang Tindak Pidana Khusus di disposisi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Seksi Penyidikan sesuai dengan bidang tugas dengan melihat isi laporan pengaduan tersebut

7 Hari kerja setelah terbit surat perintah tugas

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon (0813-1661-2525)
  2. Email Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo (pidsuskejatigorontalo2017@gmail.com)
  3. Website Kejaksaan Tinggi Gorontalo (www.kejati-gorontalo.go.id)
  4. Datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"