Laporan Pengaduan

No. SK: KEP-15/P.5/Cr.5/05/2024

  1. Pelapor (masyarakat) datang ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo

  1. Laporan Pengaduan yang masuk ke bidang Pengawasan di disposisi oleh Asisten Pengawasan kepada Pemeriksa sesuai dengan bidang tugas dengan melihat isi laporan pengaduan tersebut

7 Hari kerja setelah terbit surat perintah klarifikasi

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Klarifikasi (L WAS 1)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  1. Telepon (0812-4353-9609);
  2. Email Pengawasan (waskejatigorontalo@gmail.com) ;
  3. Website (www.kejati-gorontalo.go.id)
  4. Langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengaduan"