No. SK: KEP-15/P.5/Cr.5/05/2024
7 Hari kerja setelah terbit surat perintah klarifikasi
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Klarifikasi (L WAS 1)
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store