Pemeriksaan Saksi Ahli dan Tersangka

No. SK: KEP-15/P.5/Cr.5/05/2024

  1. Penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional dan proporsional dengan penuh kearifan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (Pidsus-8 atau BA-1);
  2. Penyidik memiliki kompetensi yang memadai;
  3. Tersangka wajib didampingi oleh Penasehat Hukum dalam pemeriksaan;
  4. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus;
  5. Pemeriksaan terhadap Saksi/ Ahli/ Tersangka dilakukan paling lama 8 (delapan) jam dengan diberikan waktu istirahat yang patut.

  1. Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita
  2. Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WITA

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Saksi/Ahli/Tersangka

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon (0813-1661-2525)
  2. Email Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo (pidsuskejatigorontalo2017@gmail.com)
  3. Website Kejaksaan Tinggi Gorontalo (www.kejati-gorontalo.go.id)
  4. Datang langsung Ke Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Saksi Ahli dan Tersangka"