Terselenggaranya program pendidikan bagi Narapidana/Tahanan
Tersampaikannya pemberitahua mengenai keterlambatan penerimaan surat perpanjangan penahanan ke Mahakamah Agung.
Terselenggaranya penyuluhan bagi Narapidana/tahanan
Tersedianya bahan bacaan bagi narapidana/tahanan/tahanan
Surat izin kepala UPT kepada WBP untuk cuti mengunjungi keluarga
Terselenggaranya layanan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
Terselenggaranya kegiatan kesenian oleh/bagi Narapidana/Tahanan
SK Penetapan Pengangkatan/Pemberhentian Pemuka/Tamping
- Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum - Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Terselenggaranya Layanan Kesehatan pada WPB
Surat Izin Luar biasa kepala UPT (Kalapas) kepada Narapidana untuk keperluan tertentu sebagaimana PP No 32/1999
Operator SIPPN