Layanan Penyuluhan

No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023

  1. Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasioleh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara

  1. Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum (Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum) yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi kepada Penerima Bantuan Hukum (narapidana/tahanan)
  2. Narapidana/tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal tahanan/Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat /Bantuan Langsung Tunai/Kartu Beras Miskin/Dokumen Lain sebagai pengganti surat keterangan miskin;
  3. Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negarameneruskan permohonan bantuan hukum non litigasi pemberi bantuan hukum yang telahlulus Verifikasi dan Akreditasi Yang Ditetapkan Dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  4. Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapanpersyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada Kepala pemasyarakatan/rumah tahanan negara atas pemberian bantuan non litigasi oleh tahanan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum nonlitigasi berupa penyuluhan hukum kepada narapidana/tahanan;
  5. Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negaramengumpulkan 30 (tiga puluh) orang narapidana/tahanan di ruang penyuluhan hukum untuk diberikan penyuluhan hukumoleh pemberi bantuan hukum;
  6. Pemberi Bantuan Hukum memberikan penyuluhan hukum
  7. Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara melaporkan kegiatan penyuluhan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  8. Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negaramenyampaikan penolakan pemberian bantuan hukum non litigasi
  9. Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara melaporkan penolakan pemberian bantuan hukum oleh bantuan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya penyuluhan bagi Narapidana/tahanan

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas; 

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan denganmenyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas; 

- Kepala UPT Lapas menelaah dan member arahan dalam rangkamerespon pengaduan; dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyuluhan"