Layanan Pengangkatan Pemuka Tamping

No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023

  1. - masa pidana paling sedikit 3 (tiga)tahun
  2. - telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana;
  3. - tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F
  4. - sehat jasmani dan rohani
  5. - pernah diangkat sebagai Tamping paling sedikit 6 (enam) bulan
  6. - mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus
  7. - mempunyai bakat memimpin;
  8. - mempunyai jiwa sosial.

  1. Wali warga binaan pemasyarakatan melakukan asesmen terhadap narapidana yang akan diajukan sebagai Pemuka atau Tamping;
  2. Wali warga binaan pemasyarakatan berdasarkan hasil asesmen mengajukan narapidana dalam sidang TPP;
  3. Hasil asesmen digunakan untuk menentukan layak atau tidak layaknya narapidana diajukan ke sidang TPP;
  4. Kepala Lapas mengangkat Narapidana sebagai Pemuka dan Tamping berdasarkan rekomendasi TPP.
  5. Kepala Lapas memberhentikan Pemuka atau Tamping jika : a. tidak melaksanakan kewajiban : 1. berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi Narapidana lainnya 2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan 3. menjaga kerukunan kehidupan di dalam Lapas 4. menghindari timbulnya konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan 5. hormat dan taat kepada petugas b. melakukan pelanggaran tata tertib Lapas

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Pengangkatan/Pemberhentian Pemuka/Tamping

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang  disediakan UPT Lapas;
  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
  • Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengangkatan Pemuka Tamping"