Layanan Kunjungan

No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023

  1. Identitas Pengunjung

  1. - Pengunjung mendaftarkan diri ke petugas Pendaftaran Kunjungan
  2. - Pengunjung menagambi nomor antrian.
  3. - Pengunjung menunggu panggilan dari petugas Pendaftaran kunjungan berdasarkan nomor urut antrian.
  4. - Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh petugas pemasyarakatan
  5. - Pengunjung dipertemukan denga WBP oleh petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT lapas
  • Kepala UPT Lapas Menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampikan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan"