Layanan Kegiatan Kesenian

No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kepada Narapidana/Tahanan;
  2. Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan;
  3. kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan;
  4. Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang

1 – 2 jam

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kegiatan kesenian oleh/bagi Narapidana/Tahanan

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan  Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kegiatan Kesenian"