No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023
Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja sejak
permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari kerja
dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi
publik.
Tidak dipungut biaya
Informasi kepada publik
- Pemohon informasi menyampaikan pengaduan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di mana informasi dimohonkan;
- PPID menelaah pengaduan dan memberikan rekomendasi kepada atasan PPID;
- Atasan PPID mengeluarkan keputusan terkait dengan pengaduan yang disampaikan pemohon informasi - PPID melaksanakan keputusan yang diterbitkan oleh Atasan PPID
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store