Layanan HIV dan AIDS

No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023

  1. Surat Persetujuan untuk tes HIV/Inform Consent
  2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan HIV
  3. Surat pengantar dari Kepala Seksi terkait
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas

  1. Petugas Kesehatan melaksanakan skrining HIV
  2. Petugas Kesehatan melaksanakan penyuluhan tentang HIV dan penyakit penyertanya.
  3. Tes HIV (bila hasil negatif dilaksanakan program pengurangan dampak buruk dan pengulangan tes setelah 3 bulan,bila hasil positif dilaksanakan penilaian stadium dalam persyaratan memulai pengobatan).
  4. WBP HIV positif dilakukan skrining TB.
  5. WBP HIV positif mendapatkan dukungan melalui Kelompok Dukungan Sebaya (KDS).
  6. Petugas Kesehatan melaksanakan persiapan layanan lanjutan sebelum dan sesudah WBP bebas.
  7. Kepala Lapas, Rutan dan Bapas berjejaring dengan Instansi terkait
  8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan kasus kejadian HIV & AIDS per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
  9. Skrining
  10. Asesmen
  11. Pemberian Rehabilitasi

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

- Biaya pemeriksaan Laboratrium dan HIV dan AIDS
- Pengambilan obat ART

Penatalaksanaan HIV & AIDS

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yan disediakan Lapas.

- Kepala Lapas meberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan.

- Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan HIV dan AIDS"