No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023
Jangka waktu yang dibutuhkan sampai dengan Unit Pelaksana
- Teknis mendapat pemberitahuan bahwa permohonan
penyampaian surat pemberitahuan permohonan
penyampaianoperpanjangan penahanan sudah difasilitasi
adalah 3 hari kerja .
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya pemberitahua mengenai keterlambatan penerimaan surat perpanjangan penahanan ke Mahakamah Agung.
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan tahanan melalui Sub. Bagian Tata
1. Publik menyampaikan pengaduan
2. Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan
mendisposisi
kepada Kasubdit terkait dalam rangka merespon pengaduan.
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik
yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store