No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023
Paling lama 5 hari kerja sejak permintaan disampaikan
kepada Kepala Rutan sampai dengan pernyataan kesediaan atau penolakan secara
tertulis oleh pemberi bantuan hukum
Tidak dipungut biaya
- Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum - Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
- Kepala UPT menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store