Layanan Air Bersih

No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023

  1. Tidak Ada Persyaratan

  1. WBP di dalam Lapas/Rutan dipenuhi kebutuhan akan air bersih baik untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus
  2. Kebutuhan air bersih dalam pemenuhan kebutuhan untuk mandi, cuci dan kakus minimal 60 liter per orang per hari
  3. Mandi dilakukan minimal 2 kali per hari
  4. Cuci 1 kali per hari

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pemberian Air Bersih

- Publik menyampaikan pengaduan melaluisarana yang disediakan Lapas/Rutan 

- Kepala Lapas/Rutan memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan 

- Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Air Bersih"