Layanan Izin Luar Biasa

No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal :
  2. - Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia
  3. - Menjadi wali nikah untuk anaknnya
  4. - Membagi warisan
  5. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  6. Identitas penjamin WBP (KTP, KK)

  1. Narapidan/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  2. Pejabat di Lapas menelaah dan memeriksa permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Narapidana menerima surat izin luar biasa;

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Luar biasa kepala UPT (Kalapas) kepada Narapidana untuk keperluan tertentu sebagaimana PP No 32/1999

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT lapas
  • Kepala UPT Lapas Menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampikan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Luar Biasa"