Layanan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)

No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023

  1. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan
  2. Masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana
  3. Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak kejaksaan negeri setempat
  4. Telah menjalani 1/2 dari masa pidananya bagi narapidana
  5. Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga atau lurah setempat
  6. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya
  7. Telah layak untuk diberikan izin CMK berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat Pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari bapak setempat tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana yang bersangkutan

  1. WBP/Keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan CMK dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  2. Pejabat di UPT menelaah dan memeriksa permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Terhadap permohonan CMK dilakukan sidang TPP
  4. Terhadap hasil sidang TPP, Kepala UPT menerbitkan surat izin mengunjungi keluarga;

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin kepala UPT kepada WBP untuk cuti mengunjungi keluarga

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT lapas 

- Kepala UPT Lapas Menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan 

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)"