a. Akte Cerai b. Salinan Putusan/ Salinan Penetapan c. Duplikat Akte Cerai
a. Surat Gugatan / Permohonan yang telah diberi nomor register perkara dan lembar ke 3 bukti pembayaran panjar biaya perkara; b. Barcode perkara yang akan digunakan dalam pengambilan antrian sidang; c. Notifikasi perkembangan perkara yang telah teregister secara berkala melalui whatsapp gateway Pengadilan Agama Cilegon;
Alat bukti persidangan yang diminta oleh Majelis Hakim.
Dokumen Kependudukan yang telah diubah yang dikirimkan oleh Disdukcapil Kota Cilegon melalui Pos;
Pengguna layanan memeriksa berkas, pendampingan dan pengawasan dari Panitera Muda/Staf yang ditunjuk.
Akta Permohonan Banding yang telah diberi nomor register perkara dan lembar ke 3 bukti pembayaran panjar biaya perkara;
Menyelenggarakan Persidangan di luar gedung bersama KUA dan Disdukcapil;
Tanda Bukti Pembayaran keuangan perkara;
a. Tanda Bukti Pengembalian Sisa Panjar; b. Tanda Bukti Transfer Pengembalian Sisa Panjar;
Informasi dan Dokumen Informasi / Brosur;
a. Register Nomor Perkara; b. Notifikasi perkembangan perkara yang telah teregister secara berkala melalui whatsapp gateway Pengadilan Agama Cilegon;
Putusan Pengadilan, Penetapan Pengadilan, dan Akta Cerai
Tanda Bukti Kwitansi SKUM Prodeo untuk bukti pembayaran panjar biaya perkara;
a. Surat Gugatan / Permohonan yang telah diberi nomor register perkara dan lembar ke 3 bukti pembayaran panjar biaya perkara; b. Barcode perkara yang akan digunakan dalam pengambilan antrian sidang; c. Notifikasi perkembangan perkara yang telah teregister secara berkala melalui whatsapp gateway Pengadilan Agama Cilegon;