Pelayanan Sidang Terpadu

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor)
  2. Pengisian Formulir

  1. Pimpinan Pengadilan Agama beserta pejabat terkait melakukan rapat untuk menentukan tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan Sidang Terpadu
  2. Setelah SK tempat keluar beserta tim, petugas Pengadilan melakukan Sosialisasi ke wilayah yang akan di laksanakan Sidang Terpadu
  3. Setelah dilakukan sosialisasi, petugas mencatat masyarakat yang akan membuat pendaftaran untuk Sidang Terpadu dan memverifikasinya

Tahap persiapan dari koordinasi dengan pihak terkait, verifikasi sampai dengan pendaftaran perkara 2 minggu, tahap pemanggilan sampai dengan sidang 1 minggu;

Sesuai Panjar biaya perkara ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Nomor W27-A6/837/HK.00/9/2021 Tanggal 01 September 2021;

Menyelenggarakan Persidangan di luar gedung bersama KUA dan Disdukcapil;

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sidang Terpadu"