Pelayanan Pendaftaran Perkara

No. SK: W27-A6/42/HM.00/1/2023

  1. Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor);
  2. Surat Gugatan / Surat Permohon;

  1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian pada aplikasi e-Satria (dapat dilakukan secara online melalui link antrian.pa-cilegon.go.id) atau pada Mesin Antrian KIOSK yang tersedia pada ruang pelayanan Pengadilan Agama Cilegon, setelah dipanggil yang bersangkutan menuju ke meja pelayanan pendaftaran;
  2. Pengguna layanan membayar panjar biaya perkara melalui loket bank, setelah memperoleh taksiran panjar biaya perkara dari petugas pelayanan pendaftaran;
  3. Pengguna layanan menyerahkan surat gugatan / permohonan, buku nikah, kartu identitas diri, bukti pembayaran panjar biaya perkara kepada petugas pelayanan pendaftaran;
  4. Petugas pelayanan pendaftaran meregister surat gugatan / permohonan tersebut
  5. Petugas pelayanan menyerahkan satu rangkap dokumen berupa surat gugatan / permohonan yang telah diberi nomor register perkara dan lembar ke 3 bukti pembayaran panjar biaya perkara;
  6. Pengguna layanan menunggu panggilan sidang yang akan ditentukan;

15 Menit

Panjar biaya perkara ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Nomor W27-A6/837/HK.00/9/2021 tanggal 01 September 2021

a. Surat Gugatan / Permohonan yang telah diberi nomor register perkara dan lembar ke 3 bukti pembayaran panjar biaya perkara; b. Barcode perkara yang akan digunakan dalam pengambilan antrian sidang; c. Notifikasi perkembangan perkara yang telah teregister secara berkala melalui whatsapp gateway Pengadilan Agama Cilegon;

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;
2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan / atau Kotak Masukan
3. Whatsapp : 0852-8054-6820
4. Telepon : (0254) 382829 
5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan)
6. SMS : 0852-8054-6820
7. Email pengadilanagamacilegon@gmail.com
8. SIWAS Mahkamah Agung RI (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
9. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)
10. Media sosial



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara"